TATA TERTIB PERPUSTAKAAN


  1. Syarat Keanggotaan

    • Siswa, guru, dan karyawan SMA Negeri 2 Madiun

    • Mengisi link form untuk biodata dengan menambahkan pas foto ukuran 2×3 dengan  

    • kapasitas kurang dari 500k

  2. Tata Tertib Pengunjung

    • Pengunjung harus berpakaian rapi memasuki ruang perpustakaan

    • Setiap memasuki ruangan perpustakaan harus mengisi kartu pengunjung!

    • Tas, payung, dan barang-barang lainnya (kecuali buku catatan dan alat tulis) harus dititipkan ditempat penitipan barang (di bagian sirkulasi)

    • Pengunjung harus menjaga ketenangan, ketertiban dan berbicara harus sopan di dalam perpustakaan.

    • Pengunjung tidak dibenarkan mengganggu teman yang membaca dan belajar!

    • Tidak diperbolehkan, makan, dan minum di dalam perpustakaan

    • Pengunjung harus menjaga kebersihan dan keindahan selama dalam ruangan!

    • Setelah membaca buku, majalah,koran harus dikembalikan pada tempatnya!

    • Pengunjung harus merapikan kursi kembali sebelum meninggalkan ruangan perpustakaan.

    • Staf perpustakaan berhak meminta pengunjung meninggalkan perpustakaan apabila terjadi pelanggaran peraturan di perpustakaan

    • Perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang di perpustakaan akibat kelalaian dari pengunjung sendiri

  3. Tata Tertib Peminjaman:

    • Yang menjadi anggota Perpustakaan adalah siswa, guru, dan pegawai SMA Negeri 2 Madiun. 

    • Peminjaman buku hanya diberikan kepada peminjam yang sudah menjadi anggota perpustakaan.

    • Peminjam harus membawa kartu pustaka setiap meminjam dan mengembalikan buku.

    • Bagi yang tidak menjadi  anggota perpustakaan hanya disediakan fasilitas membaca di tempat

    • Diberikan pinjaman khusus bagi yang sedang melakukan praktek Lapangan atau penelitian di perpustakaan dengan menggunakan rekomendasi dari Guru Pembimbing/Pamong.

    • Buku harus dikembalikan  tepat pada waktu.

    • Pengembalian buku yang terlambat dari jadwal yang telah ditentukan dikenakan denda per satu hari.

    • Buku yang hilang atau rusak diganti dengan buku yang sama atau diganti seharga buku tersebut!

    • Buku referensi tidak dipinjamkan,  hanya dibaca dalam ruangan perpustakaan. Saat masuk ruangan referensi pengunjung harus menyerahkan kartu pengenal atau kartu anggota!

    • Majalah,  koran tidak dipinjamkan, hanya dibaca di ruang perpustakaan.

    • Buku, majalah, koran tidak boleh dirobek dan dicoret-coret, bagi yang kedapatan akan dikenakan sanksi.

    • Anggota perpustakaan yang melanggar tata tertib yang dibuat akan diberi sanksi.

  4. Sanksi/Denda dan Kehilangan/Rusak

    • Pengembalian bahan pustaka yang melewati jangka waktu peminjamannya akan dikenakan sanksi.

    • Bahan pustaka yang belum dikembalikan pada waktunya akan ditagih dengan menggunakan surat atau diberitahukan pada Wali Kelas.

    • Apabila terjadi kerusakan pada bahan pustaka yang dipinjam/dibaca, maka peminjam harus melaporkan kepada Petugas Sirkulasi.

    • Apabila buku koleksi yang dipinjam itu hilang maka peminjam harus menggantinya dengan bahan pustaka yang sama atau nilai yang sama (akan ditentukan oleh Petugas Sirkulasi)