
Kepala Sekolah:
Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sekolah.
Bertanggung jawab secara umum agar perpustakaan berdaya guna dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan.
Membina dan membimbing pengembangan organisasi perpustakaan sekolah.
Memberikan pembinaan dan kesempatan pelatihan kepada petugas perpustakaan pada pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh Dinas Pendidikan, perpustakaan daerah, perpustakaan nasional, demi meningkatkan ketrampilan bidang perpustakaan.
Mengalokasikan dana perpustakaan untuk perbaikan dan pengembangan sarana/prasarana perpustakaan, menambah koleksi buku-buku perpusatakaan.
Kepala Perpustakaan:
Menyusun program kerja jangka pendek, menengah dan panjang, serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan rencana anggaran keuangan.
Mengajukan RAB perpustakaan kepada kepala sekolah setiap tahun.
Mengorganisasi tugas-tugas tenaga perpustakaan dan menyiapkan rencana kebutuhan tenaga serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
Membimbing, menggerakkan, dan memotivasi tenaga perpustakaan.
Melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran serta perlengkapan atau peralatan lainnya.
Melakukan evaluasi program, penggunaan sarana dan prasarana, serta anggaran, dan
Menyiapkan laporan hasil kerja, pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan semua sarana kerja, serta memberikan masukan untuk perbaikan dan peningkatan.
Mensosialisasikan program dan layanan perpustakaan kepada seluruh pemustaka (warga sekolah).
Membuat laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan program kerja akhir tahun pembelajaran.
Meningkatkan kinerja petugas perpustakaan.


0 Komentar